Keputusan Bersama menteri Permukiman Dan Prasarana Dan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah/ Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi Dan Pengusaha Kecil Menengah Tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Dalam Penyelenggaraan Permukiman Dan Prasarana Wilayah